Dengan status tersebut, mereka nantinya akan menerima tunjangan kinerja sebagaimana aparatur sipil negara lainnya.
BACA JUGA:Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Lukai Cita-cita Reformasi
BACA JUGA:Gelar Coffee Morning, BULOG Update Rencana Pembangunan 100 Infrastruktur Pasca Panen
"Tadi ada pertanyaan SPPI Batch III termasuk AG dan AK, masa depannya seperti apa? Mereka akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus atau PPPK, menjadi ASN. Dan itu mereka akan menerima tunjangan kinerja," pungkas Dadan.