JAKARTA, DISWAY.ID - Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam upaya pengendalian emisi karbon melalui pengembangan proyek karbon hutan.
Langkah ini menjadi semakin nyata setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Regulasi baru ini menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021 dan membuka peluang perdagangan karbon internasional dari sektor kehutanan.
Menurut Ilham, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat implementasi mekanisme karbon di Indonesia.
BACA JUGA:Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Kolaborasi Global dalam Pengembangan Pasar Karbon
“Perpres ini memungkinkan kredit karbon dari sektor kehutanan untuk diperdagangkan secara global. Dengan begitu, potensi ekonomi dari pengelolaan hutan lestari dapat dimaksimalkan,” ujar Ilham dalam acara Sellers Meet Buyers di Paviliun Indonesia, COP 30 Belém, pada 12 November 2025.
Regulasi Turunan Sedang Disiapkan
Ilham menambahkan, pemerintah kini tengah memfinalisasi aturan turunan dari Perpres No. 110 Tahun 2025, agar implementasinya di lapangan berjalan efektif.
“Kami sedang menyiapkan revisi terhadap Permen LHK No. 7 Tahun 2023 yang menjadi dasar pelaksanaan perdagangan karbon sektor kehutanan. Targetnya, peraturan tersebut akan diterbitkan sebelum akhir tahun 2025,” jelasnya.
APHI Dorong Anggota Manfaatkan Momentum Karbon
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan pelaku usaha kehutanan. Purwadi Soeprihanto, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), menyambut positif langkah pemerintah tersebut.
“APHI terus mendorong dan memfasilitasi anggota yang memiliki potensi nilai ekonomi karbon untuk ikut serta dalam perdagangan karbon hutan. Ini adalah momentum strategis bagi sektor kehutanan nasional,” kata Purwadi.
BACA JUGA:Bank Raya Dorong Program ESG Lewat Penanaman 3.500 Pohon Mangrove, Serap 2,3 Ton Karbon CO2
Empat Proyek Karbon Hutan Siap Terbitkan Sertifikat VCU
Dalam forum Sellers Meet Buyers itu, APHI memamerkan sedikitnya empat proyek karbon hutan yang sedang berada di tahap akhir penerbitan sertifikat Verified Carbon Units (VCU). Keempat proyek tersebut mencakup:
Riau Ecosystem Restoration (RER) – Provinsi Riau Potensi kredit karbon: 6,8 juta ton CO₂e per tahun
Katingan Mentaya Project – Kalimantan Tengah Potensi kredit karbon: 5,1 juta ton CO₂e per tahun
South Barito Kapuas Project – Kalimantan Tengah Potensi kredit karbon: 1,1 juta ton CO₂e per tahun