JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menyampaikan apresiasinya atas sikap penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai profesional dalam menangani pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
Ketiganya menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Citra Polri Membaik: Kepercayaan Publik Capai 76,2%, Polri Tegaskan Tak Anti Kritik
"Alhamdulillah penyidik bersikap baik. Dan Mas Roy, Rismon, dan Dokter Tifa juga kooperatif. Alhamdulillah," katanya kepada awak media, Kamis 13 November 2025.
Refly menuturkan bahwa meski ketiganya dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, yakni Pasal 35 UU ITE namun penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan
"Alhamdulillah, paling tidak hari ini mereka tidak ditahan. Padahal kita tahu pasal-pasal yang dikenakan ke mereka ancaman hukumannya sampai 12 tahun," ujarnya.
BACA JUGA:COP 30 Brasil, MPR Dorong Pertamina Jadi Pemimpin Regional Pengembangan Sustainable Aviation Fuel
BACA JUGA:Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Kenaikan Upah Tak Sesuai Harapan
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi langkah positif agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip kemanusiaan dan praduga tak bersalah.
"Dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, bisa berpikir, menulis, dan sebagainya. Jadi biarkan mereka cooling down, tidak perlu dulu membuat pernyataan pers," ucapnya.
Ia juga menyebut, ketiganya akan memanfaatkan waktu untuk beristirahat dan melakukan refleksi diri.
"Gunakan hak tenang untuk tafakur kembali dalam perjuangan demokrasi dan konstitusi yang sah di Republik Indonesia. Mudah-mudahan perjuangan kita tetap berada di jalur konstitusional," bebernya.
Sementara itu, Roy Suryo juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian dan seluruh pihak yang telah mendampingi selama proses pemeriksaan.
BACA JUGA:TOP! BSI Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas