6 WNA Diciduk Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Gegara Melanggar Izin Tinggal

Jumat 14-11-2025,16:59 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

TANGERANG, DISWAY.ID-- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menciduk enam warga negara asing (WNA) Pakistan dan Nigeria di salah satu apartemen di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan WNA itu berimisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27)--yang merupakan WN asal Pakistan. 

BACA JUGA:Wamenkum Eddy Hiariej Sebut KUHP Baru Geser Paradigma Pemidanaan dari Retributif ke Reintegrasi Sosial

BACA JUGA:Potensi Pendapatan Batubara RI 4 Kali Lebih Besar, Pemerintah Didesak Reformasi Kebijakan Fiskal

"Sedangkan seorang lagi merupakan WN asal Nigeria yang kami tangkap berinisial CBM (46)," ujarnya, Jumat, 14 November 2025.

Galih menuturkan, lima WN asal Pakistan itu diciduk lantaran memberikan keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal di Indonesia.

"Sedangkan CBM, WN asal Nigeria tidak dapat menunjukkan paspornya. Dari hasil verifikasi ataupun pengecekan awal petugas, CBM over stay lebih dari 60 hari," kata Galih.

Galih menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendeportasian terhadap keenam WNA tersebut, usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik bidang intelijen dan penindakan keimigrasian.

BACA JUGA:Diam Seribu Bahasa, DJ Panda Hadir Terpisah dengan Erika Carlina di PMJ

BACA JUGA:IDEC 2025 Dibuka di JICC: AI, Teledentistry, dan Teknologi Mutakhir Ramaikan Pameran

"Selain pendeportasian, keenamnya akan dilakukan penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia," jelasnya.

"Penangkapan ini Kami hasil dari operasi gabungan keimigrasian. Operasi ini dilaksanakan dengan humanis, profesionalisme, dan sesuai standar operasional prosedur," sambung Galih.

Atas pelanggaran tersebut, keenam WNA dijerat dengan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Pasal 116 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Kategori :