JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) serta proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. Kini, perkara menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri.
“Perkara ini sudah limpah ke PN. Kita tunggu jadwal sidangnya dan cermati fakta-fakta di persidangan nanti. Sidang terbuka untuk publik,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu, 15 November 2025.
BACA JUGA:5 Kandidat Pelatih Timnas Indonesia Terungkap Masuk Radar BTN Pimpinan Sumardji
Ia menegaskan, di persidangan nanti tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan seluruh alat bukti yang relevan, mulai dari keterangan saksi, surat petunjuk, hingga keterangan terdakwa.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, dalam aksinya di Gedung Merah Putih pada Jumat, 14 November 2025, mengatakan terdapat indikasi ketakutan dari kepala satgas KPK untuk memeriksa Bobby, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.
“Penyidik KPK sudah mengusulkan pemeriksaan Bobby. Tapi tiga kepala satgas yang menangani kasus ini tidak ada yang berani,” ujar Zararah.
Ia menyebut salah satu nama yang dikaitkan dalam informasi tersebut adalah Rossa, meski tidak merinci lebih jauh.
BACA JUGA:Kejati Sumut Geledah Tiga Lokasi di Jakarta Usut Korupsi Smartboard
Dalam aksinya, Zararah mendesak KPK mengusut dugaan keterlibatan Bobby secara serius, apalagi Majelis Hakim Tipikor Medan juga telah meminta Bobby dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Zararah, KPK seharusnya mampu menelusuri peran Bobby dari temuan terkait pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Ia menegaskan proyek tersebut sebelumnya tidak ada dalam APBD Sumut dan tidak termasuk kebutuhan prioritas provinsi.
“Berarti kan tidak butuh,” pungkasnya.