Komisi III DPR RI Minta Prabowo Segera Tarik Polisi yang Aktif dari Jabatan Sipil

Minggu 16-11-2025,09:53 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil.

Ia meyakini jika Prabowo merupakan presiden yang taat dengan hukum.

"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," kata Benny, Minggu, 16 November 2025.

BACA JUGA:Raja Abdullah Puji Kepemimpinan Prabowo: Indonesia Bergerak ke Arah Lebih Baik

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan anggota Polri aktif yang ingin menduduki posisi jabatan sipil diharuskan pensiun dini atau kembali ke organisasi induknya. Hal ini sebagaimana putusan MK. 

"Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," ujar dia.

Benny menilai, selama ini Prabowo memaknai pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, melainkan juga pembatasan kekuasaan oleh hukum. 

"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Bersama Raja Yordania, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis, 13 November 2025. 

MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

BACA JUGA:Prabowo Terima Penghargaan 'The Bejewelled Grand Cordon of Al Nahda' dari Raja Yordania

MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.

Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Kategori :