JAKARTA, DISWAY.ID— Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bergerak cepat merespons kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang ditemukan pada udang ekspor.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Rasio Ridho Sani, memastikan langkah penanganan komprehensif sedang dijalankan, termasuk pemindahan material dalam jumlah besar dari kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa total 975 ton material yang berpotensi terpapar Cs-137 telah berhasil diisolasi dan dipindahkan dari lokasi sumber kontaminasi.
BACA JUGA:Uji Klinis Vaksin TBC Inhalasi di Indonesia Makin Positif, Prof Erlina Ingatkan Efek Sampingnya
Langkah ini merupakan bagian dari mitigasi untuk melindungi lingkungan serta mencegah penyebaran radioaktif lebih lanjut.
Material yang dipindahkan meliputi berbagai jenis, mulai dari residu industri hingga tanah yang diduga terkontaminasi.
Keputusan pemindahan ini, kata Rasio, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian maksimum dalam penanganan limbah radioaktif.
“Kami telah memindahkan 975 ton material yang teridentifikasi berpotensi terpapar Cesium-137. Ini langkah pencegahan agar tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya, Minggu, 16 November 2025.
Seluruh proses pemindahan dilakukan ke fasilitas aman yang memenuhi standar limbah B3, dengan pengawasan ketat dari BAPETEN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
KLHK menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada pengamanan material saja. Investigasi hukum sedang berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga lalai atau sengaja membuang limbah radioaktif secara tidak sah.
BACA JUGA:5,7 Ton Udang Terkontaminasi Cs-137 Dimusnahkan: Pemerintah Amankan Publik
KLHK berkoordinasi dengan BAPETEN dan kepolisian untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan menyeluruh, baik pidana maupun perdata.
Pemerintah juga menyiapkan langkah pencegahan jangka panjang, di antaranya:
1. Pemasangan Alat Deteksi Radiasi
Industri peleburan logam yang memanfaatkan scrap wajib memasang Radiation Portal Monitor (RPM) di akses masuk.