"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Kamis, 13 November 2025.
Ia menjelaskan dengan adanya kasus ini, masyarakat yang paling dirugikan secara nyata.
Sebelumnya, KPK melakukan giat penggeledahan disejumlah rumah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau pada Rabu 12 November 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, Budi menjelaskan bahwa penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau.
BACA JUGA:KPK Bongkar Alur Pelimpahan Perkara Suap Pembangunan Jalan di Sumut
Sebelumnya KPK sudah menggeledah Kantor Gubernur Riau pada Senin 10 November 2025 dan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Provinsi Riau pada Selasa 11 November 2025.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M.
Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.