BOGOR, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan staf khusus di Kementerian/Lembaga diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Yang pertama terkait sejak kapan staf khusus itu melaporkan LHKPN. Jadi kalau dari aturannya, kita sudah membuat aturan Perkom nomor 3 tahun 2024,” kata Direktur PP LHKPN KPK Herda Helmijaya di Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 19 November 2025.
Ia mengatakan, pelaporan LHKPN tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
BACA JUGA:Prabowo Sebut RS Kardiologi Emirates Indonesia Merupakan Inisiatif Jokowi
BACA JUGA:Di Hadapan DPR, Pedagang Minta Thrifting Dilegalkan
Namun, kata Herda, laporan LHKPN adalah salah satu langkah pencegahan korupsi mengingat jabatan staf khusus adalah posisi yang strategis.
"Jadi mereka (staf khusus) ada juga yang protes, 'pak ini kan menurut golongan nggak diharuskan', tapi kami kembalikan, 'bapak mau membuat organisasinya beritegritas atau enggak? Kalau organisasi mau berintegritas orangnya harus berintegritas juga',” ujarnya.
Lebih lanjut, Herda menjelaskan bahwa KPK melakukan sosialisasi, terkait kepatuhan LHKPN serta memastikan laporan yang disampaikan sesuai dengan yang dimiliki.
"Penyelenggaraan negara wajib melaporkan LHKPN, LHKPN-nya harus benar. Nah untuk meyakinkan itu harus benar, kita harus melakukan klarifikasi-klarifikasi," pungkasnya.
BACA JUGA:NHM Gelar Pelatihan Pengawas Operasional Pertambangan
BACA JUGA:IDAI dan IPA Perkuat Advokasi dan Inovasi untuk Meningkatkan Cakupan Imunisasi
Sebagai informasi, LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dengan adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), setiap penyelenggara negara wajib dan ikut serta untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya baik milik pribadi maupun atas nama orang lain sebagai bukti nyata dari akuntabilitas publik.