KPK Ungkap Dugaan Intervensi Kemenkes dalam Penunjukan Konsultan RSUD Kolaka Timur

Rabu 19-11-2025,18:56 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Sigap! Bhabinkamtibmas Koja Selamatkan Remaja Hampir Tenggelam di Kali

Dalam operasi ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur Abd Azis; PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; PPK Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto; perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady; dan KSO PT PCP Arif Rahman.

Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.

Kategori :