Pemerintah, DPR dan Pertamina Sepakat Percepat Penyelesaian Lahan EV Surabaya

Kamis 20-11-2025,14:14 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya memasuki tahap penting, setelah digelarnya pertemuan resmi di kompleks DPR RI. 

Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, yang telah berlarut selama puluhan tahun.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dr. Dalu Agung Darmawan, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan langkah konkret dan terukur. 

BACA JUGA:Tiga Korban Ledakan di SMA 72 Jakarta Masih Dirawat

BACA JUGA:Ngeri! Sesama Pengamen Bacok-bacokan di Kota Jakarta Utara, Apa Pemicunya?

Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik lahan EV merupakan prioritas, dan pemerintah siap mempercepat seluruh proses yang diperlukan.

Di hadapan pimpinan DPR dan lembaga terkait, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan langsung komitmen Pertamina untuk mengembalikan hak-hak warga Surabaya yang selama ini terhambat akibat status lahan EV.

Pertamina juga memastikan siap membuka seluruh proses administratif serta berkoordinasi penuh dengan ATR/BPN, DPR, serta kementerian dan lembaga terkait demi percepatan penyelesaian.

Pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, unsur pimpinan Komisi II DPR RI yaitu Ketua Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Zulkarnaen Arse, serta pimpinan Komisi VI DPR RI yakni Ketua Anggia Erma Rini dan Wakil Ketua Andre Rosiade.

Dari pihak warga, hadir Muchlis, koordinator warga terdampak EV Surabaya.

BACA JUGA:Respons Rismon dan Roy Suryo soal Opsi Hukum dari Prof Jimly Terkait Polemik Ijazah Jokowi

BACA JUGA:Delegasi Timor-Leste Mengagumi Transparansi Keuangan dan Standar Tinggi SPPG di Jati Asih

Ia menegaskan bahwa warga hanya menginginkan kepastian hukum dan pengembalian hak atas tanah mereka yang sah.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang juga merupakan tokoh masyarakat Surabaya, memastikan bahwa penyelesaian kasus ini tidak akan melalui jalur pengadilan, tetapi melalui mekanisme administratif yang lebih cepat, sederhana, dan tidak membebani warga.

“Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas niat tulus untuk menyelesaikan masalah ini. Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” ujar Adies dalam keterangannya, Kamis 20 November 2025.

Kategori :