KPK Serahkan Rp 883 Miliar Barang Rampasan Negara ke PT Taspen Persero

Kamis 20-11-2025,16:36 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta serta uang pengganti USD 253.660.

Ekiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :