Imigrasi Cekal 5 Konglomerat ke Luar Negeri: Ada Bos Djarum!

Jumat 21-11-2025,00:38 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri.

Keputusan itu pun atas permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pajak.

BACA JUGA:Bahlil: Gugatan UU MD3 ke MK Bagian dari Demokrasi, Kita Hormati Prosesnya

BACA JUGA:Cak Imin Ingin Skema Bansos Dialihkan Jadi Pelatihan Cepat Kerja Keluarga Miskin

"Betul sudah kita lakukan sesuai permintaan tersebut (Kejagung)," ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto, saat dikonfrimasi awak media, Kamis, 20 November 2025.

Adapun lima orang yang dimintakan cegah oleh Kejaksaan Agung adalah:

1. Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiastedi

2. Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono

3. Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Karl Layman

4. Konsultan Pajak, Heru Budijanto

5. Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus yang diduga digunakan dalam kasus korupsi terkait program tax amnesty di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Cakupan Imunisasi Masih Jadi PR Besar, Ketua IDAI Sebut Sebagian Orangtua Masih Galau

BACA JUGA:Australia Keluarkan Peringatan Penerbangan Pasca Erupsi Semeru

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak di direktorat diduga menerima imbalan untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan.

Kategori :