Salah satunya adalah penyesuaian alpha, indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sebelumnya berkisar 0,10–0,30.
“Sekarang alpha mengambil alih sesuai amanat MK dan mempertimbangkan KHL. Rumus dan variabelnya tetap sama, hanya ada penyesuaian upah sesuai kebutuhan hidup layak,” jelas Indah.
BACA JUGA: Bahlil: Gugatan UU MD3 ke MK Bagian dari Demokrasi, Kita Hormati Prosesnya
BACA JUGA: Simulasi Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp50-Rp100 Juta tanpa Jaminan, Intip Cara Mengajukannya!
Mekanisme penentuan UMP akan tetap melalui Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang kemudian memberikan izin kepada gubernur. Gubernur lah yang menetapkan dan mengumumkan UMP ke publik, bukan pemerintah pusat.
“Dewan pengupahan harus lebih diperankan.Variabel dan rumusnya sama seperti sebelumnya, hanya ada penyesuaian agar mempertimbangkan KHL,” tutup Indah.