JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi (IP).
Pemberian rehabilitasi itu dilakukan setelah menerima aspirasi dari dan berbagai pihak.
BACA JUGA:Peringati World Diabetes Day, SOYJOY Tekankan Pentingnya Snacking Sehat Low GI
Selain kepada Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini setelah pencerahan sudah cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta dengan beberapa orang jajaran di ASDP atas nama saudari Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Selasa, 25 November 2025.
Pras menyebut surat rehabilitasi ini baru ditandatangani oleh Prabowo pada sore hari ini.
BACA JUGA:DADA Tegaskan Lokasi Kantor Bukan di Warung Kelontong, Ini Penjelasan Resminya
"Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," imbuhnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Ira divonis empat tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Selain Ira, majelis hakim memvonis eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Ira Puspadewi, terdakwa dua Muhammad Yusuf Hadi, dan terdakwa tiga Harry Muhammad Adhi Caksono telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," ujar hakim.
BACA JUGA:DPR Minta Polri Lebih Responsif Tangani Kasus Penculikan Anak Usai Tragedi Alvaro
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Terdakwa dua dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.