JAKARTA, DISWAY.ID-- Aksi Kepala Lapas (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto yang diduga memaksa narapaidana muslim untuk memakan daging anjing mendapat kecaman dari anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion.
Mafirion mengungkapkan bahwa tindakan Kalapas Enemawira merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.
BACA JUGA:Ini 5 Skincare yang Wajib Dipakai saat Musim Hujan, Jangan Skip Nomor 3!
Oleh karena itu Ia meminta kepada Menteri Imipas Agus Andrianto agar mencopot dan memproses hukum Kalapas tersebut.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kalapas Enemawira juga merupakan pelanggaran UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebutkan negara menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan dan apa pun yang memaksa orang lain melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama.
Mafirion juga menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini sangat berbahaya karena terjadi di lembaga pemasyarakatan, institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat lahirnya tindakan sewenang-wenang.
BACA JUGA:Berlangsung Meriah, Festival Kompasianival 2025 jadi Sarana Penting Pelaku Ekonomi Kreatif
BACA JUGA:Hari Menanam Pohon Indonesia, PT STM bersama Warga Hu’u Tanam Ratusan Bibit Pohon
“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Itu adalah bentuk penindasan dan penghinaan terhadap martabat manusia. Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil tindakan tegas,” tegas Mafirion kepada wartawan, Kamis, 27 November 2025.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.
"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan muslim mengkonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM,” kata Mafirion dikutip dari situs resmi DPR, Sabtu 29 November 2025.
“Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum," tambahnya.
BACA JUGA:Anggota Dewan Apresiasi Program MBG Jadi Gerakan Kolektif Edukasi Gizi Keluarga
BACA JUGA:Gerak Cepat, PGN Kirim Bantuan Pangan dan Obat-obatan Tahap Pertama ke Lokasi Bencana Sumatera