3 Kali Ampuni Vonis Koruptor, Otto: Presiden Prabowo Tak Mau Ada Orang Tak Bersalah Dihukum

Minggu 30-11-2025,09:28 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan hak rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto ke mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi bukan intervensi hukum.

Ia menjelaskan bahwa pemberian hak rehabilitasi itu didasarkan atas prinsip keadilan.

"Jadi dia tidak mengatakan bahwa jangan sampai ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan jangan sampai ada yang orang bersalah dibebaskan, karena pengaruh apa pun. Nah itu sama cerita kami. Nah soal rehabilitasi, ini juga salah satu hal mungkin yang menjadi pertimbangan walaupun tidak spesifik tadi kita bicarakan," jelas Otto kepada wartawan, Minggu, 30 November 2025.

BACA JUGA:Connie Bakrie Buat Surat Terbuka ke Prabowo, Bandara IMIP Morowali Ternyata Sudah Berstatus Internasional

Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo memint agar keadilan betul-betul ditegakkan di Indonesia.

Selain itu, kata Otto, Prabowo juga meminta agar jangan sampai ada orang tidak bersalah dihukum dan jangan sampai orang bersalah justru bebas.

“Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas. Itu tegas tadi Bapak Presiden sampai ke tempat saya,” jelas Otto.

BACA JUGA:Tiba di Padang, Bantuan dari Prabowo Langsung Disalurkan ke Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

Otto menjelaskan bahwa jenis rehabilitasi memiliki dua sifat yaitu yuridis dan konstitusional. Namun, jenis hak rehabilitasi yang digunakan oleh Presiden yaitu konstitusional.

"Kalau bersifat yuridis, contohnya kalau di pengadilan ada seseorang yang tidak bersalah, kemudian direhabilitasi tentunya dia harus dituntut tapi dinyatakan tidak bersalah, maka tentu harus dipulihkan nama baiknya dia, itu yang bersifat yuridis. Tetapi yang dilakukan oleh Bapak Presiden itu berasal dari konstitusi. Khususnya pasal 14 (UUD 1945)," ucapnya.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat Pelaku Mark Up: Jangan Kira Saya Tidak Tahu

Otto menegaskan bahwa penggunaan kewenangan tersebut tidak dapat disebut sebagai intervensi.

“Jadi saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru dia melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara,” tandas Otto.

BACA JUGA:Prabowo di Pertemuan Tahunan BI: Indonesia Makin Optimistis di Tengah Gejolak Global

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan 3 kali pengampunan hukuman baik rehabilitasi, amnesti dan abolisi.

Kategori :