Alasan Kejagung Batalkan Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono, Kasus Pajak Kakap

Minggu 30-11-2025,09:46 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut. Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk 'memainkan' besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu.

"Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian," tutur Anang.

 

Kategori :