JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin meminta Pemerintah pusat untuk mempertimbangkan agar menetapkan peristiwa banjir di Provinsi Aceh, Sumatera utara dan Sumatera Barat sebagai Bencana Nasional.
Sultan mengatakan pihaknya mendapatkan banyak masukan dan permintaan Dari Pemerintah daerah serta para Senator DPD RI dari 3 Daerah terkait agar Pemerintah pusat menetapkan status Bencana Nasional.
BACA JUGA:Koalisi Rider Dengan Darbotz: Perluas Pasar Hingga Gen Z
BACA JUGA:JNE 35 Tahun: Semangat Bergerak Bersama, Berbagi Kebahagiaan untuk Indonesia
"Kami percaya Dan mengapresiasi Pemerintah melalui Kementerian dan lembaga telah bekerja keras mengirimkan semua yang dibutuhkan korban di daerah. Presiden Prabowo bahkan terus memantau langsung perkembangan dari kejadian bencana ini Dari waktu ke waktu," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu, 30 November 2025.
Meski demikian, Mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengungkapkan dampak bencana banjir dan tanah longsor di 3 Provinsi tersebut membutuhkan penanganan yang lebih intensive dalam skala Nasional.
"Kita mengetahui bahwa hampir Semua akses darat ke lokasi banjir lumpuh total. Akibatnya Bantuan kemanusiaan sulit distribusikan secara baik," tegasnya.
BACA JUGA:Mentrans Percepat Penanganan Banjir di Lima Kawasan Transmigrasi Aceh
BACA JUGA:Dompet Dhuafa Bangun Pos Respons Bencana di Sejumlah Titik Banjir dan Longsor Sumatera
Sementara itu, Pemerintah daerah setempat pun mengalami kesulitan secara Fiskal untuk mengangani bencana ini sendirian. Kita tidak ingin bencana ini justru menimbulkan masalah sosial yang lebih besar di daerah.
"Sangat sulit mengharapkan Keuangan pemerintah daerah untuk mengangani bencana dengan skala yang masif seperti ini. Kami dapat merasakan bahwa Para Kepala Daerah pasti mengalami kebuntuan anggaran pasca kebijakan efisiensi APBD," ungkapnya
Sehingga, kata Sultan, kami berkesimpulan bahwa jika mengacu pada Undang-Undang Penanggulangan Bencana, maka Peristiwa bencana ini telah masuk dalam kategori Bencana Nasional. Bahkan juga bisa dikategorikan sebagai bencana Ekologis.
"Saya kira semua indikator penetapan status Bencana Nasional telah cukup, baik dari variable jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana hingga Cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan", terangnya.
Sehingga dampak dari bencana banjir ini, tambahnya, telah melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat.
BACA JUGA:DPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor dan Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar