JAKARTA, DISWAY.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut permohonan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, yang sebelumnya diminta untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keputusan pencabutan cekal bos Djarum tersebut.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” ujar Anang, Minggu (30/11/2025).
BACA JUGA:Pendaftaran Program Magang Nasional 2025 Batch 3 Kembali Dibuka, Sediakan 13.652 Kuota
Ia menyebut alasan pencabutan itu karena Victor dinilai bersikap kooperatif. Namun, Anang belum menjelaskan lebih rinci mengenai proses atau waktu pencabutan, termasuk apakah Victor sudah diperiksa penyidik atau belum.
Kejagung diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020, yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan sejumlah wajib pajak.
Anang menjelaskan terdapat dugaan “kongkalikong” antara pejabat pajak dan pihak perusahaan untuk menurunkan nilai kewajiban pajak. Sebagai imbalan, wajib pajak disebut memberikan setoran kepada oknum tersebut.
Meski demikian, penyidik masih mendalami dan mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan praktik suap tersebut.
Hingga kini, Kejagung juga belum merilis jumlah perusahaan yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menetapkan pencekalan terhadap lima orang atas permintaan Kejagung dalam tahap penyidikan kasus ini. Mereka adalah:
1. Ken Dwijugiastedi — Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu
2. Victor Rachmat Hartono — Dirut PT Djarum
3. Karl Layman — Pemeriksa Pajak DJP
4. Heru Budijanto — Konsultan Pajak