JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut permohonan pencekalan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, ke luar negeri dicurigai ada unsur kepentingan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pencabutan itu dilakukan lantaran Viktor dinilai kooperatif oleh penyidik.
"Terhadap yang bersangkutan untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif," beber Anang, Senin, 1 Desember 2025.
BACA JUGA:Sentil Raja Juli dan Bahlil, Menko Cak Imin Serukan ‘Taubatan Nasuha' Imbas Banjir Aceh-Sumatera
Anang menuturkan, penyidik menilai pencegahan terhadap bos Djarum itu tak perlu dilakukan. Pasalnya, Viktor secara kooperatif memberikan banyak informasi ke penyidik.
"(Viktor) Sudah memberikan informasi-informasi," kata Anang singkat.
Tak berhenti di situ, Anang bilang, pencekalan dan pencabutan terhadap Viktor ke luar negeri merupakan kewenangan penyidik. Sebab, penyidik punya penilaian tersendiri.
"Itu kewenangan dari tim penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya," imbuhnya.
Meski begitu, Anang menegaskan, tidak ada unsur kepentingan tertentu di balik pencabutan pencekalan terhadap bos PT Djarum tersebut.
Dia menekankan bahwa seluruh keputusan murni berdasarkan pertimbangan profesional tim penyidik.
BACA JUGA:Sentil Raja Juli dan Bahlil, Menko Cak Imin Serukan ‘Taubatan Nasuha' Imbas Banjir Aceh-Sumatera
BACA JUGA:AC Milan Cari Bek Baru, Sergio Ramos Jadi Kandidat Utama!
"Tidak ada (unsur kepentingan), semata-mata ini subjektifitas dari penyidik dalam penanganan perkara ini," urainya.
"Dan perlu diingat sifat ini kan, sifat-sifat sementara saat ini, kan perkembangan ke depan seperti apa, dan perkara penyidikannya tetap berjalan," sambung Anang.