BACA JUGA:Ferry Irwandi Tak Kuasa Menangis, Telepon dari Tamiang dan Donasi untuk Sumatera Tembus Rp8,3 Miliar
Pelanggaran di dalam kawasan hutan ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan, sementara pelanggaran di luar kawasan hutan diproses melalui mekanisme pidana umum bersama kepolisian dan pemerintah daerah.
“Kami tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tegas Laksmi.