Modusnya, pembayaran pajak perusahaan dibuat lebih rendah dari seharusnya.
BACA JUGA:Akhirnya Luhut Buka-Bukaan Fakta Kontroversi Bandara IMIP Morowali, Ungkit Hilirisasi
Sebagai imbalannya, perusahaan memberikan setoran tambahan kepada oknum pejabat pajak.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan surat pencekalan terhadap lima pihak dalam kasus ini, yakni:
1. Ken Dwijugiastedi – Mantan Dirjen Pajak
2. Victor Rachmat Hartono – Direktur Utama PT Djarum
3. Karl Layman – Pemeriksa pajak Ditjen Pajak
4. Heru Budijanto – Konsultan pajak
5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum – Kepala KPP Madya Semarang
Pencekalan berlaku 14 November 2025 – 14 Mei 2026.
Namun, belum genap sebulan sejak pencekalan diberlakukan, Kejagung mencabut status cegah terhadap bos Djarum, Victor Rachmat Hartono, karena dinilai kooperatif.