Diam-Diam Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti, Terkait Dugaan Korupsi Pajak?

Kamis 04-12-2025,05:46 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Khomsurijal W

Modusnya, pembayaran pajak perusahaan dibuat lebih rendah dari seharusnya.

BACA JUGA:Akhirnya Luhut Buka-Bukaan Fakta Kontroversi Bandara IMIP Morowali, Ungkit Hilirisasi

Sebagai imbalannya, perusahaan memberikan setoran tambahan kepada oknum pejabat pajak.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan surat pencekalan terhadap lima pihak dalam kasus ini, yakni:

1. Ken Dwijugiastedi – Mantan Dirjen Pajak

2. Victor Rachmat Hartono – Direktur Utama PT Djarum

3. Karl Layman – Pemeriksa pajak Ditjen Pajak

4. Heru Budijanto – Konsultan pajak

5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum – Kepala KPP Madya Semarang

Pencekalan berlaku 14 November 2025 – 14 Mei 2026.

Namun, belum genap sebulan sejak pencekalan diberlakukan, Kejagung mencabut status cegah terhadap bos Djarum, Victor Rachmat Hartono, karena dinilai kooperatif.

Kategori :