Diam-Diam Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti, Terkait Dugaan Korupsi Pajak?

Kamis 04-12-2025,05:46 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Astera Primanto Bhakti.

Pemeriksaan tersebut ditengarai dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

BACA JUGA:Cekal 5 Orang, Kejagung Tetap Bidik Potensi Tersangka dalam Kasus Korupsi Pajak

Ia menyebut pemeriksaan dilakukan pada 24 November 2025 di Gedung Bundar.

“Benar, pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 November 2025,” ujar Anang, dikutip Rabu (3/12/2025).

Anang menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Astera masih dalam kapasitas saksi, bukan tersangka.

Astera diperiksa berdasarkan posisinya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara tahun 2015–2017, periode yang berkaitan dengan dugaan manipulasi pajak yang saat ini sedang ditangani penyidik.

“Beliau diperiksa terkait jabatan yang bersangkutan sebagai staf ahli tahun 2015–2017,” jelas Anang.

Menurut Anang, perkara ini belum bisa dibuka ke publik secara penuh karena masih berada di tahap penyidikan umum.

BACA JUGA:Pencabutan Cegah Bos Djarum Disebut Murni Pertimbangan Penyidik, Kejagung Pastikan Hukum Tetap Berjalan

“Belum, belum… Karena ini sifatnya penyidikan, kami belum bisa terlalu terbuka. Ada sebagian kita buka, ada sebagian kita tutup,” ujarnya.

Dugaan Kongkalikong Pajak 2016–2020

Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi pembayaran pajak oleh sejumlah wajib pajak atau perusahaan antara tahun 2016–2020.

Anang menjelaskan, penyidik menemukan indikasi adanya praktik kongkalikong antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak tertentu.

Kategori :