Meski dua pemeran utama telah diidentifikasi, polisi masih mendalami pihak yang pertama kali menyebarkan video berdurasi 4 menit 28 detik tersebut ke dunia maya.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mencari siapa yang pertama kali menyebarkan atau mempublikasikan video syur itu,” ungkap Hendra.
Kasus ini kini masih terus bergulir di Polda Jawa Barat, dengan dua versi narasi berbeda: versi kepolisian yang menyebut Lisa telah menjadi tersangka, dan versi kuasa hukum yang menegaskan statusnya masih saksi terlapor.