Viral Jambret HP di Tambora, Polisi Sat Set Tangkap Pelaku

Jumat 05-12-2025,14:40 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Reskrim Polsek Tambora bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial A (37), pelaku penjambretan yang videonya sempat viral setelah terekam kamera warga di kawasan lampu merah Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat.

Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat masuk melalui call center 110, ditambah beredarnya rekaman video pelaku di media sosial.

Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penindakan yang dipimpin oleh Polsek Tambora.

BACA JUGA:Proses Pelunasan Haji Khusus Alami Kendala Serius, Ribuan Jemaah Berpotensi Gagal Berangkat

BACA JUGA:Best Western Premier The Hive Bersama PT WIKA Realty Resmikan New Deluxe Room

"Pelaku kami amankan saat sedang beristirahat. Ini bentuk respon cepat kami terhadap laporan masyarakat," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara.

Aksi Terekam Jelas, Pelaku Diburu dari Jejak Video

Video yang beredar memperlihatkan dua pria berjaket hoodie, satu hitam dan satu putih memepet pengendara motor yang sedang berhenti di lampu merah.

Mereka berusaha merampas barang berharga milik korban, bahkan salah satu pelaku ikut mengejar motor ketika lampu berubah hijau.

"Dua orang memepet pengendara yang sedang berhenti. Yang berhasil mereka ambil hanya HP dari korban," ujarnya.

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat ke Aceh Meroket di Tengah Bencana, Maskapai Diminta Utamakan Kemanusiaan

BACA JUGA:ASIK! Bonus Saldo DANA Gratis Rp400.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Siang Ini Bakal Cair, Simak Syarat Klaimnya

Kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Rabu, 3 Desember 2025 sore, pelaku A diringkus di tempat tinggalnya di kawasan Pademangan.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang terlihat dalam rekaman video amatir itu.

"Untuk satu orang rekan pelaku masih dalam pengejaran," ucapnya.

Gara-gara perkara tersebut, kini pelaku A dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kategori :