Diinformasikan bahwa terdapat sekira 41 orang yang berada di dalam gedung saat terjadi kebakaran dan dari total orang yang berada di dalam gedung, 22 diantaranya tewas akibat kehabisan nafas.
"Wafatnya saya tanya apakah terbakar atau karena apa, rupanya bukan karena terbakar, tapi karena asap. Mungkin karbon monoksida atau zat beracun lainnya yang terhisap," ucapnya.
Terancam Pidana
Tito mengatakan, pengelola gedung Terra Drone bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Jadi sanksinya pidana," kata Tito.
Jika berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian ada unsur kesengajaan pada insiden kebakaran tersebut maka akan diterapkan pasal yang mengatur terkait pidana itu.
Tito menegaskan, pihaknya akan membantu pihak kepolisian dalam mengusut kasus kebakaran tersebut.
"Kalau kesengajaan ada sendiri pasalnya," ucapnya.