Menurut Mendagri, dalam proses SLF, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta memiliki kewenangan menilai kelayakan sistem proteksi bangunan.
Karena itu, Kemendagri akan menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk mengecek kelengkapan administrasi dan kepatuhan bangunan tersebut.
"Saya akan turunkan Itjen Kemendagri untuk melihat masalah administrasi ini sehingga gedung ini bisa berdiri," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat tersebut mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.
Mayoritas korban diduga tewas akibat sesak napas setelah terjebak di lantai atas dan tidak sempat menyelamatkan diri.