JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Rekonvensi Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara itu, PT Indobuildco sebelumnya menggugat agar pembaruan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi kurang lebih Rp 28,2 triliun.
BACA JUGA:Van Putih Ngegas Tabrak Murid di Lapangan Upacara SDN Kalibaru Jakut, Salah Injak Pedal?
Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
Sebaliknya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa putusan ini berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PT Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama, Rabu, 10 Desember 2025.
BACA JUGA:Manajemen Terra Drone Akui Ruko Enam Lantai Tidak Punya Jalur Evakuasi Memadai, Hanya Satu Lift dan Jalur Tangga
"Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan bahwa
putusan tersebut memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
"Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara," tuturnya.
Putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut.
"Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum," kata dia.
"Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023," tambahnya.
BACA JUGA:Mahasiswa Dukung Kejagung Berantas Korupsi, Lawan Buzzer dan Hoaks
Selama persidangan, pemerintah membuktikan bahwa tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara.
Rencananya, Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.