"Operasi di kawasan industri ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang kami temukan di lapangan," ujar Bong Bong.
Saat ditemukan, kata Bong Bong, yang bersangkutan sedang melakukan aktivitas sebagai mekanik pada perusahaan yang bukan penjaminnya.
"Ini jelas pelanggaran izin tinggal. Kami akan terus memperkuat pengawasan di sektor-sektor rawan pelanggaran, terutama di wilayah pergudangan dan industri," tambahnya.
BACA JUGA:Imbas Bibit Siklon 93S, BMKG Catat 3 Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang telah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan, mengusulkan yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan.
Kemudian menyusun laporan tertulis, serta melakukan input data pada Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) sesuai prosedur yang berlaku.