Sidang Tata Kelola Minyak, Kerry Chalid Merasa Ditarget Meski Untungkan Negara

Jumat 12-12-2025,09:32 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

“Kan sangat lah aneh, apabila negara diuntungkan dan fasilitas dari para tersangka sampai sekarang masih digunakan, tapi mereka para tersangka malah dipermasalahkan secara hukum,” paparnya.

BACA JUGA:Supratman Paparkan Capaian Kinerja Kemenkum Tahun 2025

Jika fakta menyatakan bahwa Kerry hanya tiga kapalnya dari 200 lebih kapal yang disewa oleh pertamina, maka sebagai pengusaha biasa sepatutnya mendapat perlakuan yang sama dengan pemilik kapal lainnya yang disewa pertamina tanpa ada diskriminasi sedikitpun.

Selanjutnya, kata Yusuf, terkait dugaan oplosan BBM yang dituduhkan kepada para terdakwa hingga kini belum terbukti, dan sudah sejak awal dibantah oleh Pertamina  bahwa kesimpulan sementara tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan. Yang mengherankan justru dakwaan terkait penyewaan kapal dan terminal bukan pada isu pengoplosan yang selama ini di gaungkan.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap melalui para saksi yang dihadirkan, Majelis Hakim bertanya kepada saksi soal perbedaan antara praktek oplosan dan blending. Saksi menjawab, sejak dulu proses blending telah dilakukan. Praktik tersebut pertama kali dilakukan Pertamina pada tahun 2007, yakni mencampur solar dengan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berasal dari minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Percampuran itu melahirkan produk biosolar. Sementara untuk bahan bakar bensin, kajian blending mulai dilakukan pada 2015 dengan mencampur bensin beroktan rendah RON 88 dengan RON 92, hingga menghasilkan Pertalite dengan RON 90. Saksi juga mengklaim proses blending BBM tersebut aman dan sesuai prosedur quality control.

BACA JUGA:PalmCo Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk Korban Banjir Sumatra

Yusuf pun mendorong pengusutan kasus yang menjadi perhatian publik ini untuk dibuka secara terang-benderang agar tidak mengesankan adanya kriminalisasi terhadap para tersangka.

Terlebih, katanya, dalam keadilan hukum ada istilah ‘lebih baik melepaskan ribuan orang yang bersalah, ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah’.

“Pesan Presiden Prabowo pada 20 Oktober lalu di Kejagung jelas, yakni agar tidak melakukan kriminalisasi kepada sesuatu yang tidak ada,” pungkas Yusuf. 

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama dengan Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Jaksa mengatakan Kerry terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM). Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025. 

Kategori :