Dalam beberapa pertemuan Nadiem Makarim dan pihak Google menyepakati, produk dari Google yakni Chorme OS dan Chorme Divice Management akan dibuat proyek alat teknologi, Komunikasi dan Informasi (TIK).
Pada 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T sebagai Kepala Badan Litbang Kemendikbud Ristek, Jurist Tan dan SH selaku Staf Khusus Menteri.
Rapat itu dilakukan secara tertutup. Mereka membahas kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook sesuai perintah Nadiem Makarim. Sedangkan, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Untuk meloloskan Chromebook, NAM menjawab surat dari Google Indonesia. Padahal, surat Google tersebut tidak pernah dijawab oleh Mendikbud sebelumnya.
Sebab, uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai di daerah 3T. Atas perintah NAM, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD dan Mulatsyah selaku Direktur SMP membuat Juknis dan Juplak yang spesifikasinya sudah menguji Chrome OS.
Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis dengan membuat spesifikasi teknis Chrome OS
Selanjutnya, NAM pada Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang Pendidikan tahun anggaran 2021. Dalam Permendikbud itu sudah menguji spesifikasi chrome OS.