Dirut Terra Drone Dijerat 3 Pasal Berlapis, Dinilai Lakukan Kelalaian Berat hingga Picu Kebakaran Maut

Jumat 12-12-2025,20:33 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

Saksi di lokasi menyebut dua baterai rusak terjatuh dan mengeluarkan percikan dari konektornya, yang kemudian menyambar baterai lain dan memicu reaksi berantai atau thermal runaway.

Hasil analisa Tim Labfor Polri mengungkapkan bahwa penyimpanan baterai di perusahaan itu dilakukan dengan cara sangat berbahaya dan tidak sesuai standar.

Ruangan tempat penyimpanan hanya berukuran 2×2 meter, tanpa ventilasi maupun perlindungan tahan api, sementara baterai-baterai rusak ditumpuk sampai tiga susun bersama baterai bekas dan baterai sehat.

Tidak ditemukan adanya standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan bahan mudah terbakar.

BACA JUGA:Rentan Penyakit, Cak Imin Larang BGN Pakai Produk Impor Sampai 0 Persen

BACA JUGA:Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Jadi Simbol Kebangkitan Baru Gerakan Koperasi Indonesia

Bahkan kata Susatyo genset disimpan pada area yang sama sehingga memperbesar potensi panas pemicu kebakaran.

Kombinasi kondisi ini membuat satu percikan kecil berkembang menjadi api besar yang segera menjalar ke lantai atas.

Penyidik juga menyoroti kondisi keselamatan gedung yang dinilai nyaris tidak ada. Tidak ditemukan pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, serta tidak tersedia jalur evakuasi yang seharusnya menjadi standar minimal dalam bangunan bertingkat. 

Selain itu, gedung tersebut memiliki izin IMB dan SLF untuk perkantoran enam lantai, namun digunakan hingga tujuh lantai sekaligus sebagai lokasi penyimpanan/gudang bahan berbahaya. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Kebakaran Gedung Terra Drone: Gudang Mini Disulap, Baterai Rusak Ditumpuk

BACA JUGA:Motul Gelar Track Day di Sirkuit Mandalika, Ajak Mekanik dan Bengkel Rekanan Jadi Pembalap Sungguhan

Kondisi inilah yang memperparah jumlah korban, karena asap tebal dengan cepat naik ke lantai atas dan menjebak para pekerja yang tidak memiliki akses keluar.

Kapolres menegaskan bahwa semua kelalaian ini berada dalam tanggung jawab penuh Direktur Utama, Michael Wisnu Wardhana.

Dari hasil pemeriksaan, Michael dinilai telah melakukan kelalaian berat. Temuan ini memperlihatkan adanya kelalaian sistemik yang memiliki hubungan kausal langsung dengan terjadinya kebakaran dan meninggalnya 22 orang pekerja.

Penyidikan selanjutnya akan diperluas, termasuk kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.

Kategori :