Alasan Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Langgar UU Polri dan UU ASN

Minggu 14-12-2025,11:50 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Ucapan Maaf Marco Sony, Sopir Bus Rosalia Indah yang Dipecat Usai Aksi Ugal-ugalan di Tol Trans Jawa

"Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," kata Mahfud.

"Nah, oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri," ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa pendapat yang ia sampaikan ini adalah dalam kapasitasnya sebagai dosen/ahli Hukum Tata Negara, bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Karena anggota Komisi Reformasi tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi, tapi saya sebagai dosen Hukum Tata Negara," ucapnya.

 

Kategori :