"Hati-hati dengan modus penipuan e-tilang lewat SMS yang semakin marak. Jangan asal klik link atau kirim data pribadi," demikian keterangan OJK lewat akun Instagram @kontak157.
Sementara itu, OJK juga turut membagikan sejumlah langkah-langkah untuk menghindari penipuan e-tilang palsu. Berikut rinciannya:
- Pertama, masyarakat dimintai untuk memverifikasi nomor pengirim pesan. Apabila SMS berasal dari nomor pribadi atau acak, kemungkinan besar pesan itu adalah penipuan. E-tilang resmi umumnya tak dikirim lewat SMS pribadi.
- Kedua, masyarakat harus tetap waspada dan diimbau untuk tidak klik tautan yang mencurigakan. Sebab, tautan palsu itu berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi serta membahayakan keamanan rekening.
BACA JUGA:Tenang! Dirlantas Polda Metro Tegaskan Pejalan Kaki Tidak Akan kena Tilang ETLE
- Ketiga, konfirmasi status pelanggaran sebaiknya hanya dilakukan lewat kanal resmi ETLE dan Polri, bukan lewat tautan yang dikirimkan oleh pihak tak dikenal dari SMS.
- Keempat, jika masyarakat menemukan tautan yang mencurigakan atau hampir menjadi korban penipuan, OJK minta segera melaporkannya ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di iasc.ojk.go.id.
Lewat himbauan ini, OJK mengajak masyarakat untuk bisa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang mengatasnamakan layanan publik.
Itu dia sejumlah informasi mengenai ciri-ciri penipuan e-tilang palsu yang disebarkan lewat SMS pribadi. Semoga bermanfaat!