bannerdiswayaward

Tenang! Dirlantas Polda Metro Tegaskan Pejalan Kaki Tidak Akan kena Tilang ETLE

Tenang! Dirlantas Polda Metro Tegaskan Pejalan Kaki Tidak Akan kena Tilang ETLE

Kamera tilang elektronik (e-tilang) atau ETLE -Foto: a setiawan/oku ekspres-oku ekspres

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang beredar bahwa pejalan kaki bisa terkena tilang elektronik atau ETLE.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan ETLE hanya dapat menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.

BACA JUGA:Waduh! Benarkah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE? Ini Kata Polisi

BACA JUGA:Sempat Error, ETLE Polda Metro Jaya Kembali Beroperasi Usai Gangguan Listrik

"ETLE hanya menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan, termasuk pejalan kaki, pesepeda, dan kendaraan bermotor. Namun, yang dapat ditindak oleh ETLE hanya pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran," katanya kepada awak media, Selasa 27 Mei 2025.

Dituturkannya, Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 

Seperti hak untuk menggunakan fasilitas pendukung dan prioritas saat menyeberang di tempat penyeberangan.

BACA JUGA:Viral Seorang Pengendara Kena Tilang ETLE Sampai 61 Kali, Polda Metro Jaya Klarifikasi

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Beri Diskresi Soal Ambulans Kena ETLE: Ada Mekanisme Sanggahan!

"Sementara itu, teknologi Face Recognition (FR) yang dipasang di ruas jalan Sudirman-Thamrin dapat membantu mengidentifikasi pengemudi yang melakukan pelanggaran," ungkapnya.

FR dapat membaca wajah pengemudi dan membantu penyelidikan polisi dalam kasus-kasus tertentu.

"FR dapat membantu kami mengidentifikasi pengemudi yang melakukan pelanggaran dan membedakan antara pengemudi yang sebenarnya dengan yang tidak," ujarnya.

Dengan demikian, Polda Metro Jaya berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads