Viral Seorang Pengendara Kena Tilang ETLE Sampai 61 Kali, Polda Metro Jaya Klarifikasi

Viral Seorang Pengendara Kena Tilang ETLE Sampai 61 Kali, Polda Metro Jaya Klarifikasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah Operasional ETLE mobile menjadi 50 unit yang sebelumnya hanya 10 unit-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya klarifikasi soal viralnya seorang pengendara mendapatkan tilang ETLE hingga sebanyak 61 kali.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelanggaran tersebut dilakukan pada bulan Mei 2024 dan pengemudi tersebut tidak menerima informasi tentang pelanggaran dikarenakan alamat tidak lengkap dan nomor handphone tidak benar saat registrasi kendaraan.

"Denda pelanggaran sebanyak 61 kali adalah konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengguna jalan," katanya kepada awak media, Selasa 29 April 2025.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Beri Diskresi Soal Ambulans Kena ETLE: Ada Mekanisme Sanggahan!

BACA JUGA:MENDADAK! Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Prabowo

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk sadar dan mematuhi aturan berlalu lintas. Untuk mengurangi masalah serupa.

Kemudian dirinya menyarankan agar petugas memaksimalkan pengiriman surat klarifikasi dan pemilik kendaraan menggunakan alamat yang benar serta nomor handphone yang valid.

Dijelaskannya, bahwa pelanggaran lalu lintas bukan berarti harga mati dan denda maksimal yang disetor ke BRI adalah uang titipan yang dapat diambil kembali setelah sidang. 

Ia menekankan bahwa tujuan Polri adalah mendidik masyarakat untuk berlaku tertib di jalanan, bukan mencari tilang sebanyak-banyaknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads