bannerdiswayaward

Polda Metro Jaya Beri Diskresi Soal Ambulans Kena ETLE: Ada Mekanisme Sanggahan!

Polda Metro Jaya Beri Diskresi Soal Ambulans Kena ETLE: Ada Mekanisme Sanggahan!

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani memberikan diskresi bagi ambulans yang tertangkap kamera ETLE bisa mengajukan sanggah saat proses pembayaran tilang-Ditlantas Polda Metro Jaya-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan kendaraan ambulans terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani memberikan penjelasan resmi.

BACA JUGA:Viral Ambulans Tak Berani Terobos Lampu Merah Karena Takut Ditilang ETLE, Bagaimana Solusinya?

BACA JUGA:Titiek Puspa Meninggal, Bang Yos: Seperti Kehilangan Kakak Sendiri

Diungkapkannya,sistem ETLE bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan. 

"Namun, ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya kepada awak media, Jumat 11 April 2025.

Dijelaskannya, jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah. 

BACA JUGA:Ngawur! Ambulans di Sukabumi Bawa Penumpang untuk Berwisata, Langsung Disetop Polisi

BACA JUGA:Warga Gunakan Ambulans untuk Wisata Lebaran 2025, Polisi Ambil Tindakan Tegas

"Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan, baik secara online maupun langsung ke loket layanan ETLE atau kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ," jelasnya.

Diterangkannya, pengajuan sanggahan dapat dilakukan dengan membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas. 

Pihak kepolisian menjamin proses ini transparan dan profesional, dan jika bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads