JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kehutanan resmi mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare.
Pencabutan izin tersebut dilakukan atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai bagian dari penertiban pengelolaan hutan nasional.
BACA JUGA:Meski Diterpa Berbagai Ketidakpastian, Airlangga Optimis Ekonomi 2026 Bakal Ngegas!
BACA JUGA:KPK Periksa Zarof Ricar Terkait Kasus Suap Hasbi Hasan
“Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas petunjuk Bapak Presiden, kami akan mencabut 22 PBPH dengan luas total 1.012.016 hektare,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 15 Desember 2025.
Raja Juli menyebut dari total luas izin yang dicabut, sebagian berada di wilayah Sumatera dengan luas mencapai 116.168 hektare.
Pemerintah menegaskan pencabutan ini akan dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) yang selanjutnya akan disampaikan kepada publik dan media.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Ungkap Banjir di Sumatera Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
BACA JUGA:Perjalanan Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, 27 Tahun Berujung Perceraian
“Detailnya akan kami tuangkan dalam SK pencabutan dan nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Dengan pencabutan terbaru ini, pemerintah mencatat telah melakukan penertiban PBPH seluas sekitar 1,5 juta hektare dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo untuk menertibkan izin-izin pemanfaatan hutan yang bermasalah.
“Dalam satu tahun ini saja, Bapak Presiden telah memerintahkan kami untuk menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare. Pada 3 Februari lalu kami mencabut 18 PBPH seluas sekitar setengah juta hektare, dan hari ini ditambah sekitar 1 juta hektare,” jelasnya.