FGD Lintas Kementerian Bahas Implementasi KUR Berbasis KI

Selasa 16-12-2025,11:28 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Selain aspek regulasi, diskusi juga menyoroti kesiapan penilaian KI oleh penilai tersertifikasi serta peran lembaga penjaminan dalam mengurangi risiko kredit.

Seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa implementasi KUR berbasis KI harus dilandasi prinsip kehati-hatian agar memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha.

Melalui FGD lintas kementerian ini, DJKI menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan KI sebagai bagian dari pengembangan ekosistem pembiayaan nasional.

BACA JUGA:FGD PWI Tangsel Soroti Dampak Pemangkasan Anggaran Publikasi terhadap Media Lokal

Skema KUR berbasis KI diharapkan dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif yang memiliki KI terdaftar dan terlindungi secara hukum.

Sebagai informasi, FGD ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan perwakilan perbankan penyalur Kredit Usaha Rakyat, lembaga penjaminan, penilai kekayaan intelektual, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki peran strategis dalam perumusan dan kesiapan implementasi pembiayaan KUR berbasis kekayaan intelektual.

Kategori :