Pramono pun segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pesta kembang api saat malam pergantian tahun di Jakarta.
Dalam SE itu nantinya, pihak swasta dilarang mengadakan pesta kembang api berskala besar saat malam tahun baru 2026.
BACA JUGA:Jamin Keamanan Natal, Polisi Terapkan Pengamanan Berlapis di Gereja Katedral
“Untuk DKI Jakarta tidak ada kembang api baik yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta maupun swasta. Saya akan mengeluarkan SE untuk itu secara khusus,” tutupnya.