JAKARTA, DISWAY.ID - Alasan Erika Carlina mencabut laporan polisi terkait kasus dugaan pengancaman atas terlapor DJ Panda, karena kedua pihak punya kesepakatan.
Hal itu diungkap oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah.
Ia memastikan Erika dan DJ Panda akhirnya saling bersepakat untuk berdamai dalam kasus itu.
BACA JUGA:Finalisasi UMP 2026, Pemprov DKI Berikan 3 Insentif untuk Buruh Tahun Depan
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Tinjau Pospam Stasiun Gambir, Pastikan Keamanan Libur Nataru
"Mereka sudah mediasi di luar. Terjadi kesepakatan (Damai, red)," katanya kepada Disway.id, Senin 22 Desember 2025.
Sebelumnya, Iskandarsyah menjelaskan bahwa Erika telah memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus pengancaman yang dia laporkan sebelumnya.
Pengajuan pencabutan laporan polisi itu telah diproses dan perkara pun dibatalkan sepenuhnya.
"Betul yang bersangkutan sebagai pelapor telah mengajukan pencabutan laporan polisi," katanya kepada awak media, Senin 22 Desember 2025.
BACA JUGA:10 Wisata Hidden Gems di Yogyakarta yang Murah Meriah, Liburan Nataru Makin Seru!
BACA JUGA:Libur Natal 2025! Jadwal Ganjil Genap Jakarta 25-26 Desember Ditiadakan, Pengendara Bebas Melintas
Diterangkannya, Erika dan DJ Panda mengajukan juga untuk proses restoratif justice (RJ) atau damai.
Dalam pengajuan itu Erika dan DJ Panda kompak mengajukan diri untuk proses restoratif justice (RJ).
Arahnya sudah jelas, baik pihak pelapora maupun terlapor kembali memiliki hubungan yang baik.
"Kami juga telah menerima pengajuan RJ dari pihak terkait. Kami sedang proses juga," ungkapnya.