Dalam penuturannya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan bahwa proses restrukturisasi KUR ini sendiri nantinya akan berjalan selama 3 (tiga) tahun.
“Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, akan dilaksanakan pemetaan dampak bencana ke debitur, yaitu fase pertama, di bulan Desember 2025 sampai dengan Maret 2026,” jelas Menko Airlangga.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa fase pemetaan akan dimulai dari pembebasan debitur dari pembayaran angsuran.
“Debitur nanti tidak membayar angsuran, dan penyalur tidak menerima angsuran, dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim,” jelasnya.