JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar baik bagi pengguna jasa penerbangan, selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah menurunkan harga tiket pesawat hingga 14 persen.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan potongan harga tiket pesawat itu mulai berlaku pada 22 Desember 2025 - 10 Januari 2026.
BACA JUGA:Tantangan Parenting Modern Makin Kompleks, Kolaborasi Sekolah Jadi Kunci
BACA JUGA:Sarinah Thamrin Hadirkan Pengalaman Akhir Tahun Penuh Makna dan Budaya Nusantara
"Pemerintah menghadirkan kebijakan untuk menurunkan biaya penerbangan hingga 14 persen untuk tiket ekonomi pada periode 22 Desember - 10 Januari 2026," jelas AHY di Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 22 Desember 2025.
Ia memprediksi akan ada sejumlah tanggal dengan lonjakan jumlah calon penumpang.
Pada momen tersebut, kebijakan potongan harga tiket pesawat diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat.
BACA JUGA:President University Cetak 1.644 Lulusan, Rektor Tegaskan Siap Bersaing Global
BACA JUGA:AHY Cek Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026 di Bandara Soetta, Penerbangan On Time!
Contohnya, periode 20-21 Desember 2025 yang diperkirakan menjadi puncak arus Natal 2025, serta 28-29 Desember 2025 yang menjadi puncak arus libur Tahun Baru 2026.
"Diperkirakan ada tanggal-tanggal yang akan menjadi peak season. Kita harapkan dengan kebijakkan seperti ini menambha jumlah perjalanan, menambah jumlah penerbangan dan masyarakat bisa mendapatkan kenyamanan sekaligus harga tiket yg lebih terjangkau," tuturnya.
Sebelumnta diwartakan, kedatangan AHY di Bandara Soetta untuk mengecek kesiapan atau memonitor pergerakan penumpang pada angkutan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
BACA JUGA:Terinspirasi Sentuhan Lembut Ibu, Baby Happy Luncurkan Soft & Comfort di Momen Hari Ibu
BACA JUGA:Jasa Marga Sampaikan Duka Kecelakaan Bus Ruas Tol Krapyak Semarang, Pastikan Penanganan Maksimal
Dalam kesempatan itu, AHY mengatakan bahwa Terminal 1C Bandara Soetta semakin anggun dan modern.