Kondisi ini bertentangan dengan kewajiban yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 dan PP No. 46 Tahun 2021 yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menjamin keandalan dan kesinambungan layanan, termasuk saat bencana. Peristiwa berulang di Aceh menjadi peringatan keras bahwa internet bukan sekadar layanan tambahan, melainkan kebutuhan dasar yang tidak boleh lumpuh justru saat paling dibutuhkan.
Putusnya Akses Internet dan Telekomunikasi di Aceh Dikritik Keras, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Selasa 23-12-2025,07:47 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana
Kategori :
Terkait
Selasa 23-12-2025,23:25 WIB
Rieke Diah Pitaloka Soroti Distribusi BBM di Aceh Pascabencana yang Tersendat
Selasa 23-12-2025,22:27 WIB
Hujan Deras, Kota Cirebon Banjir Hingga 80 Cm, BPBD Terus Lakukan Penanangan
Selasa 23-12-2025,20:35 WIB
Pramono Kirim 27 Ton Bantuan Senilai Rp3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Selasa 23-12-2025,18:16 WIB
Pondok Rangkul, Upaya Memulihkan Luka Batin Pascabanjir Batangtoru
Selasa 23-12-2025,07:47 WIB
Putusnya Akses Internet dan Telekomunikasi di Aceh Dikritik Keras, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,04:13 WIB
Tetap Perawan
Selasa 23-12-2025,12:43 WIB
Ruben Amorim Kirim Sinyal Mengejutkan soal Bursa Transfer Januari Manchester United
Selasa 23-12-2025,17:15 WIB
Pedagang Keluhkan Kualitas Cabai Dari Aceh: Lembek dan Kurang Baik
Selasa 23-12-2025,13:05 WIB
10 Contoh Pengumuman Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Referensi untuk Perusahaan
Terkini
Rabu 24-12-2025,08:13 WIB
Buruan Cek! BLTS Kesra Rp900.000 Masih Disalurkan, Ini Panduan Lengkap Pencairan
Rabu 24-12-2025,08:10 WIB
Pengakuan Dosa Ridwan Kamil pada Atalia Selama 29 Tahun Menikah, Isu dengan Aura Kasih Makin Liar
Rabu 24-12-2025,08:03 WIB
Apakah Sunscreen Perlu Dipakai di Dalam Ruangan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Rabu 24-12-2025,07:47 WIB
Kenapa Banyak Perusahaan Pakai Outsourcing? Oveersea Ungkap Dampaknya bagi Karier Profesional
Rabu 24-12-2025,07:46 WIB