Selain deportasi, Bonnie Blue juga dijatuhi sanksi pidana ringan berupa denda sebesar Rp200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ia dihukum bersama tiga orang lainnya yang tergabung dalam manajemennya, berinisial JJT, INL, dan LAJ, yang juga merupakan WNA.
Sebagai bagian dari sanksi tambahan, Bonnie Blue dilarang memasuki wilayah Bali selama 10 tahun ke depan.
BACA JUGA:Viral! Bocah 9 Tahun Tewas Dalam Perampokan Rumah Mewah di Cilegon
Aksi Bonnie Blue Tuai Kecaman Publik
Aksi terbaru Bonnie di depan KBRI London kembali menuai reaksi keras dari warganet. Banyak pihak menilai tindakannya sebagai provokasi dan bentuk ketidakhormatan terhadap simbol negara.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KBRI London terkait video tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Bonnie Blue dan kembali mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hukum serta simbol negara, baik di dalam maupun di luar negeri.