Bonnie Blue Seret Bendera Merah Putih Depan KBRI London, Tak Terima Dideportasi dari Bali

Selasa 23-12-2025,11:07 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Selain deportasi, Bonnie Blue juga dijatuhi sanksi pidana ringan berupa denda sebesar Rp200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ia dihukum bersama tiga orang lainnya yang tergabung dalam manajemennya, berinisial JJT, INL, dan LAJ, yang juga merupakan WNA.

Sebagai bagian dari sanksi tambahan, Bonnie Blue dilarang memasuki wilayah Bali selama 10 tahun ke depan.

BACA JUGA:Viral! Bocah 9 Tahun Tewas Dalam Perampokan Rumah Mewah di Cilegon

Aksi Bonnie Blue Tuai Kecaman Publik

Aksi terbaru Bonnie di depan KBRI London kembali menuai reaksi keras dari warganet. Banyak pihak menilai tindakannya sebagai provokasi dan bentuk ketidakhormatan terhadap simbol negara.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KBRI London terkait video tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Bonnie Blue dan kembali mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hukum serta simbol negara, baik di dalam maupun di luar negeri.

Kategori :