Perhatian! Pihak Swasta Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta Bakal Kena Sanksi

Selasa 23-12-2025,11:10 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak swasta di Jakarta yang tetap menggelar pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026, dipastikan akan dikenakan sanksi.

Kebijakan ini sejalan dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang melarang perayaan kembang api sebagai bentuk empati terhadap korban banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Larangan tersebut berlaku menyeluruh, baik bagi perusahaan swasta maupun jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

BACA JUGA:Intip Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 23 Desember 2025, Lengkap Lokasinya!

BACA JUGA:Tenang! Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen Selama Angkutan Nataru 2025/2026

Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di seluruh wilayah Jakarta pada malam tahun baru.
“Satpol PP di setiap wilayah akan melakukan monitoring untuk memastikan imbauan ini dipatuhi,” ujar Satriadi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Jika dalam monitoring tersebut ditemukan ada pihak swasta yang melanggar maka akan diberikan sanksi teguran oleh personel Satpol PP.

Satpol PP juga akan meminta secara tegas agar pihak swasta tersebut menghentikan seluruh kegiatan pesta kembang api.

"Yang pasti kalau ada itu kami akan peringatkan untuk dihentikan," ujarnya.

BACA JUGA:Kementerian LH Minta Pemkot Tangsel Segera Aktifkan Kembali TPA Cipeucang

BACA JUGA:Kronologi Toyota Avanza Nabrak Lampu Jalan di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

Satriadi mengungkapkan, Pemprov DKI juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pesta kembang api saat malam tahun baru.

Dia berharap seluruh pihak dapat menahan diri tidak merayakan malam pergantian tahun 2026 secara berlebihan.

"Menghimbau kepada para pemilik hotel atau apa mal atau swasta tidak boleh melaksanakan kegiatan pesta kembang api. Biasanya kalau sudah himbauan biasanya tidak dilaksanakan," pungkasnya.

Kategori :