JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil istri mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Atalia Praratya jika ditemukan adanya aset yang ikut mengalir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Jawa Barat.
"Jika memang nanti ada uang ataupun aset yang diduga diperoleh atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi ini maka KPK kemudian punya kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di KPK, Selasa 23 Desember 2025.
BACA JUGA:Operasi Lilin Jaya 2025, Polda Metro Jaga Ketat Stasiun dan Gereja
Kendati begitu, Budi mengatakan bahwa masih mendalami secara menyeluruh dugaan keterlibatan Atalia dalam kasus ini.
"Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa dan penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal dari proses pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasanya," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses gugatan cerai antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya, tidak memengaruhi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
BACA JUGA:Pondok Rangkul, Upaya Memulihkan Luka Batin Pascabanjir Batangtoru
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara pribadi tersebut terpisah dari proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Ridwan Kamil saat ini berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Tidak mengganggu proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah Saudara RK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 17 Desember 2025.
Budi menjelaskan, meski nantinya terdapat proses gono gini dalam perkara perceraian, KPK tetap berwenang menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Kita akan telusuri, kita lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya, yang berangkat dari dana non-budgeter pengadaan iklan di BJB, mengalir ke mana saja, ke siapa saja, dan untuk apa saja," tegasnya.