Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pelunasan hanya dilakukan melalui prosedur resmi dan tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan.
“Kami tegaskan, tidak ada biaya apa pun di luar aturan. Jika ada pihak yang meminta pungutan tambahan, segera laporkan ke Kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau melalui kanal resmi kami,” tandas Ian.
Kementerian Haji dan Umrah RI sebelumnya juga aktif menyampaikan pengumuman pelunasan melalui akun resmi Instagram Kemenhaj RI, sebagai upaya mengingatkan jemaah agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.