"Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua," paparnya.
Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menjelaskan bahwa seluruh penerima RK dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Libur Natal 2025, Ribuan Wisatawan Padati Monas Sejak Pagi Buta, Di Antaranya Turis Manca Negara
BACA JUGA:Okupansi KAI Daop 1 Jakarta Capai 96 Persen di Hari Natal
Proses pemberian dilakukan secara akuntabel dan transparan.
"Penerima remisi dan pengurangan masa pidana merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko," jelasnya.
Selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian Remisi Khusus dan PMPK Natal 2025 juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.
Tercatat, kebijakan ini menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp9,47 miliar.
Pemberian remisi Natal 2025 ini menegaskan komitmen negara dalam membangun sistem pemasyarakatan yang adil, humanis dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial.